Penetapan Hari Santri Nasional ditetapkan setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan ini sesuai Keputusan Presiden RI Bapak Joko Widodo dengan Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan pada tanggal 22 Oktober dikarenakan pada waktu tersebut KH Hasyim Asy'ari Mencetuskan Resolusi Jihad dalam Menegakkan Kemerdekaan Indonesia bersama Santri dan Tokoh-Tokoh Indonesia Lainnya. Tujuan peringatan Hari Santri Nasional untuk mengingat peran tokoh-tokoh Santri dan meneladani semangat tokoh pahlawan dalam memperjuangkan dan menjaga NKRI.
0 Response to "Hari Santri Nasional 2022"
Posting Komentar